Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, secara resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin, 14 Juli 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tersangka dan berkas perkara oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dalam rokok elektrik (vape).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Ijonk menjalani masa isolasi selama dua minggu sebagai bagian dari prosedur standar di Lapas. Setelah masa isolasi selesai, Ijonk akan dipindahkan ke blok tahanan.
Kejari belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai kondisi atau jumlah tahanan di ruang isolasi. Pihak Kejari menyatakan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Lapas setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai.
Tim kuasa hukum Ijonk telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kejari masih mempertimbangkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan Ijonk. Saat ini, Kejari masih menunggu kehadiran dan informasi dari pihak keluarga terkait permohonan penangguhan tersebut.
Sebelum ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ijonk sempat ditahan di Polres Bandara sejak Jumat, 11 Juli 2025. Selama masa penyidikan, Ijonk hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan. Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tahap kedua dan menempatkannya sementara di Polres Bandara sebelum dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang.