Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan: Aturan Baru Berlaku!

JAKARTA – Kabar penting bagi para pelaku e-commerce! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan marketplace, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. PMK ini mengatur penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara online.

Siapa Saja Marketplace yang Wajib Memungut PPh?

PMK 37/2025 menjelaskan kriteria penyelenggara PMSE yang wajib ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang bisa ditunjuk adalah yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri, dengan syarat:

  • Menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang online.
  • Memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:
    • Nilai transaksi dengan pengguna jasa sarana elektronik di Indonesia melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.
    • Jumlah pengunjung (traffic) melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.

Besaran nilai transaksi dan jumlah traffic yang menjadi batasan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Siapa Saja Pedagang Online yang Terkena Pungutan PPh?

Tidak semua pedagang online otomatis dikenakan PPh Pasal 22 oleh marketplace. PMK 37/2025 menetapkan dua kriteria pedagang dalam negeri yang dipungut PPh, yaitu:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
  • Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (IP address) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia (+62).

Pedagang online yang dimaksud mencakup perusahaan jasa pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui marketplace.

Kewajiban Pedagang Online

Pedagang online wajib menyampaikan informasi berikut kepada marketplace:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat korespondensi.

Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya di bawah Rp500 juta. Jika memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, juga wajib menyampaikannya.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

PMK 37/2025 ini resmi berlaku mulai tanggal 14 Juli 2025. Para pelaku e-commerce diharapkan segera memahami aturan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Scroll to Top