MUI Jawa Timur Haramkan Penggunaan Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil karena sound horeg dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Menurut MUI Jatim, penggunaan sound horeg yang diharamkan adalah yang memiliki intensitas suara melampaui batas wajar. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, atau barang milik orang lain. Selain itu, memutar musik dengan iringan joget campur antara pria dan wanita yang mempertontonkan aurat serta tindakan kemungkaran lainnya, baik di lokasi tertentu maupun berkeliling di area permukiman warga, juga dinyatakan haram.

Fatwa ini tertuang dalam surat Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sound system dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Scroll to Top