Dunia modeling yang gemerlap berubah menjadi mimpi buruk bagi Misri Puspita Sari (23). Namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota polisi, yang terjadi pada 16 April 2025 lalu.
Liburan singkat di Gili Trawangan yang seharusnya menjadi momen relaksasi, justru menjadi awal dari malapetaka. Pesta minuman keras dan narkoba bersama Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra mengubah segalanya.
Misri, seorang siswa berprestasi dari Jambi, kini harus menghadapi jeratan hukum terkait kematian Brigadir Nurhadi. Masa kecilnya di Kelurahan Legok, Danau Sipin, Kota Jambi, dipenuhi dengan prestasi akademik dan non-akademik. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif dan berprestasi, bahkan meraih gelar ‘Duta Inklusi Keuangan’ dari OJK dan ‘Gadis Photogenic’.
Tulang Punggung Keluarga
Sejak ayahnya meninggal pada tahun 2022, Misri memikul tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan lima adiknya bergantung padanya. Ia rutin mengirim uang ke Jambi untuk membantu membiayai sekolah adik-adiknya. Jejak digital menunjukkan bahwa ia aktif di media sosial, dengan unggahan terakhir di Threads pada 8 Mei 2025.
Liburan Berujung Maut
Tragedi ini bermula dari ajakan liburan ke Gili Trawangan. Menurut pengacara Misri, Yan Mangandar, kliennya hanya diminta menemani Kompol Yogi dan dijanjikan bayaran Rp 10 juta. Namun, ia justru dituduh terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi. Kuasa hukum menduga ada upaya pembentukan opini yang menyudutkan Misri.
Di usia muda, Misri menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Keluarga berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan adil. Desakan juga muncul agar tidak ada ketimpangan hukum dalam menangani kasus yang melibatkan aparat kepolisian.
Jeratan Hukum
Yan Mangandar menjelaskan bahwa Misri hanya menjadi korban dari siasat Kompol Yogi. Ia diajak liburan selama dua hari, dengan seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung. Misri pun dijanjikan imbalan Rp 10 juta untuk menemani Yogi di Gili Trawangan.
Pada 16 April 2025, Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, dan dijemput oleh Yogi bersama Brigadir Nurhadi. Di dalam mobil juga terdapat Haris dan seorang rekan wanita berinisial MP. Mereka berlima kemudian menyeberang ke Gili Trawangan.
Kompol Yogi dan Misri menginap di Villa Tekek di The Beach House Resort, sementara Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan MP menginap di Natya Hotel yang lokasinya berdekatan.
Konsumsi Obat-obatan Terlarang
Dalam suasana liburan, mereka berlima sempat berpesta. Peristiwa nahas terjadi menjelang malam dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Mereka mengonsumsi pil riklona (obat penenang) dan ekstasi. Riklona dibeli di Bali atas perintah Yogi, yang juga memberikan uang Rp 2 juta untuk transaksi.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati MP. Ia menegur Nurhadi karena MP adalah rekan wanita Haris. MP dan Haris kemudian kembali ke kamar, sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam. Saat itu, Nurhadi berendam di dalam kolam. Misri sempat merekam momen tersebut dalam video berdurasi 7 detik. Setelah itu, ia menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya.
Misri mengaku membangunkan Yogi yang tertidur, yang kemudian menuju kolam tempat Nurhadi ditemukan.
Bantahan Kuasa Hukum Yogi
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, membantah keterlibatan kliennya. Ia mengatakan bahwa Yogi lah yang mengangkat korban dari dasar kolam dan memberikan pertolongan pertama, termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025 saat berlibur di Gili Trawangan. Jenazahnya ditemukan di dalam kolam.
Tim kesehatan tiba di hotel dan memberikan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak merespons. Ia dinyatakan meninggal dunia di Klinik Warna Medika. Misri kini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama yang diterapkan kepada Yogi dan Haris.