Kulon Progo digegerkan dengan penangkapan lima orang komplotan pencuri tiang fiber optik. Tim dari Polsek Wates berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Giripeni, Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, saat tengah beraksi pada Rabu malam (7 Mei 2025).
Kelima tersangka yang berhasil diringkus adalah AN (45) dari Berbah Sleman, RA (32) dan AI (44) keduanya berasal dari Ciamis, Jawa Barat, AA (39) warga Grobogan, Jawa Tengah, serta I (51) dari Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tiang fiber optik. Polisi yang merespon laporan tersebut mendapati kelima pelaku sedang memindahkan tiang ke dalam mobil pikap.
"Kami menerima laporan warga sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati lima orang sedang mengambil tiang milik EBTEL dan langsung kami amankan," ungkap pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 batang tiang fiber optik, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta sejumlah peralatan seperti linggis, tang, ember, dan tangga.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyamar sebagai petugas perawatan jaringan internet untuk mengelabui warga sekitar. Lebih lanjut diungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai pemasang tiang internet di perusahaan yang menjadi korban.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain. Sementara ini, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.