Doni Salmanan, nama yang sempat menggemparkan jagat maya dengan gaya hidup mewah bak raja. Mobil sport, motor-motor mewah berjejer, bagi-bagi uang di jalanan, sumbangan ratusan juta dari hasil lelang motor. Kini, semua itu tinggal kenangan. Rumah megah dan kendaraan mewahnya telah menjadi milik negara. Doni harus menerima kenyataan pahit, hartanya dirampas.
Kisah Doni mulai mencuat pada tahun 2021. Ia dikenal sebagai "crazy rich" Bandung yang gemar memamerkan kemewahan di media sosial. Namun, bukan hanya gaya hidupnya yang mencuri perhatian, aksi sosialnya pun menuai pujian.
Doni pernah melelang motor sport kesayangannya dan menyumbangkan hasilnya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Ia juga sempat viral karena membagikan uang jutaan rupiah kepada pengendara di jalanan Kota Bandung.
Namun, roda kehidupan berputar. Tahun 2022 menjadi titik balik dalam hidup Doni. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan melalui platform trading ilegal, Quotex. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Polisi dengan sigap menyita berbagai aset mewah Doni, mulai dari jam tangan mewah, motor gede, mobil sport, hingga rumah mewah. Semua itu dianggap sebagai hasil dari tindak kejahatannya.
Kasus Doni bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jaksa mendakwa Doni telah menyebarkan informasi bohong dan merugikan konsumen melalui transaksi elektronik. Ia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Ratusan asetnya juga diminta untuk dirampas oleh negara.
Namun, putusan hakim pada Desember 2022 mengejutkan banyak pihak. Doni hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Aset yang dirampas pun hanya beberapa barang elektronik. Sisanya diperintahkan untuk dikembalikan kepada Doni.
Jaksa tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, vonis Doni diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda tetap Rp 1 miliar. Kali ini, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita seluruh aset mewah Doni untuk negara.
Barang-barang yang disita bukanlah barang sembarangan. Ada jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah megah di Bandung. Doni mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Ia lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), dan lagi-lagi ditolak pada Mei 2024.
Puncaknya, rumah Doni di Soreang, Kabupaten Bandung, resmi dilelang oleh Kejaksaan Agung. Rumah dengan luas tanah 400 meter persegi dan bangunan 600 meter persegi itu laku dengan harga Rp 3,5 miliar.
Lelang dilakukan secara online melalui situs resmi lelang pemerintah. Ini merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Doni.
Di sisi lain, kehidupan istri Doni, Dinan Fajrina, juga tak luput dari sorotan publik. Mereka menikah pada 14 Desember 2021, namun sejak Maret 2022, Dinan harus menjalani hari-harinya sendirian.
Dinan mengungkapkan perasaannya di Instagram terkait nasib Doni yang kembali ramai diberitakan. Ia mengaku sudah ikhlas dengan putusan pengadilan yang menyita semua harta Doni dan memperpanjang masa hukumannya.
"Sudah biasa saja kok, soalnya aku dan suami sudah tahu dari 1 tahun yang lalu putusan itu," tulis Dinan.
Ia berharap Doni segera bebas dan bisa berkumpul kembali di rumah.
Ketika ditanya bagaimana bisa tetap ikhlas, Dinan menjawab, "Alhamdulillah sudah ada di fase ini, tidak mudah tapi bisa, dan prinsip hidupku adalah kesedihan itu tidak perlu ditampakkan, cukup hanya diceritakan di atas sajadah."
Kisah Doni Salmanan adalah sebuah ironi. Dari seorang "crazy rich" yang dipuja, kini menjadi seorang tahanan yang kehilangan segalanya. Semua itu berawal dari satu klik trading. Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang konsekuensi hukum dan pentingnya berhati-hati dalam mengambil keputusan.