Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace terhadap toko online belum akan langsung diimplementasikan. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah ditandatangani dan diundangkan, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, DJP akan terlebih dahulu berdialog dengan para pemilik marketplace. Tujuannya adalah memastikan kesiapan sistem mereka dalam menjalankan kebijakan baru ini. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh akan dilakukan setelah evaluasi kesiapan sistem.
"Setelah mereka siap mengimplementasikan, mungkin dalam satu atau dua bulan ke depan baru akan kita tetapkan dan tunjuk sebagai pemungut PMSE," jelasnya.
Saat ini, DJP juga sedang menyusun aturan turunan berupa Keputusan Dirjen Pajak. Aturan ini akan secara resmi menetapkan marketplace sebagai pihak yang berwenang memungut pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025. Pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan batasan nilai transaksi dan jumlah pengguna yang harus dipenuhi oleh marketplace agar dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 21 dari toko online.
Pelaksanaan kebijakan ini direncanakan secara bertahap. Marketplace besar akan menjadi prioritas utama sebagai pemungut pajak, diikuti oleh marketplace lainnya seiring dengan peningkatan kesiapan sistem mereka.
"Skemanya akan sama, kita mulai dengan yang besar terlebih dahulu, lalu secara bertahap meluas ke yang lainnya. Kami juga akan memantau data-datanya," tambahnya.
Meskipun implementasi dilakukan secara bertahap, DJP memastikan bahwa seluruh marketplace, baik yang besar maupun kecil, akan tetap ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.