Psikolog Lita Gading menyatakan sikapnya untuk tidak akan meminta maaf kepada musisi Ahmad Dhani, menyusul laporan yang dilayangkan kepadanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan kekerasan psikis.
Melalui tim kuasa hukumnya, Lita Gading berpendapat bahwa video yang diunggahnya bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur perundungan atau bullying. Kuasa hukum Lita menekankan bahwa kliennya merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan Ahmad Dhani.
Menurut pernyataan kuasa hukum, video yang diunggah justru bertujuan mengedukasi masyarakat agar tidak membawa anak dalam situasi tertentu. Mereka mempersilakan publik untuk menonton video tersebut secara utuh guna memahami konteks edukasi yang dimaksud.
Tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan Lita Gading untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian jika diperlukan. Mereka akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak ada rencana untuk membuat laporan balik.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lita Gading mengungkapkan bahwa kliennya belum menerima surat somasi atau teguran resmi dari Ahmad Dhani selaku pelapor. Saat ini, Lita Gading masih berada di luar negeri.
Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kuasa hukum Lita Gading juga menjelaskan bahwa foto-foto yang digunakan dalam video tersebut bersumber dari akun publik yang sudah beredar luas, bukan dari akun pribadi atau ilegal. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik yang dilakukan.