Eri Cahyadi Geram: Perusahaan Surabaya Tahan Ijazah Pekerja Diancam Sanksi Berat!

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kota Pahlawan yang terbukti menahan ijazah karyawannya. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.

Eri Cahyadi dengan nada berapi-api memerintahkan perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja untuk segera mengembalikannya. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Perda tersebut dengan jelas melarang penahanan ijazah sebagai jaminan dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Eri Cahyadi mengumumkan pembentukan posko pengaduan khusus bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. Posko ini akan memberikan pendampingan hukum dan konsultasi gratis. Para pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kasus mereka ke posko yang beroperasi sesuai dengan wilayah hukum perusahaan.

Pemkot Surabaya, ditegaskan Eri Cahyadi, tidak akan tinggal diam. Dukungan penuh akan diberikan kepada para pekerja yang dirugikan. Bahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional perusahaan akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

"Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya," tegas Eri. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang tidak berizin akan diperiksa lebih lanjut. Eri Cahyadi tidak ingin citra baik perusahaan-perusahaan di Surabaya tercoreng akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian hukum bagi investor serta para pekerja. Eri Cahyadi menghimbau para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan," pungkasnya. Aturan ini berlaku untuk semua, dan perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pencabutan izin operasional dan larangan beroperasi kembali di Surabaya.

Scroll to Top