Kejagung Jemput Paksa Konsultan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan intensitas pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Hari ini, Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, seorang konsultan yang pernah bekerja untuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim pada Maret-September 2020.

Ibrahim Arief tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam, dikawal oleh penyidik. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan tindakan penjemputan paksa tersebut. Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Ibrahim terkait kasus korupsi ini.

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. Ia tiba sekitar pukul 08.58 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor GoTo pada tanggal 8 Juli lalu dan menyita sejumlah barang bukti. Materi yang didalami penyidik meliputi dokumen, hasil penggeledahan, penyitaan, serta barang bukti elektronik. Semua temuan ini akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan, yang kemudian mengarah pada penggunaan Chromebook. Padahal, uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Scroll to Top