Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Pernyataan ini disampaikan menjelang agenda putusan sela yang akan datang.
"Siap, selalu siap, InsyaAllah Nikita selalu siap," tegas Fahmi Bachmid di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada 17 Juli. Fahmi Bachmid menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim. "Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujarnya.
Sebagai strategi hukum, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan perdata. Langkah ini diambil agar fokus lebih terarah pada proses pidana yang sedang berlangsung.
"Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara, makanya kita ambil sikap, kita cabut," jelas Fahmi Bachmid.
Jika eksepsi yang diajukan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Nah, itulah yang saya katakan, bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien," tambahnya.
Nikita Mirzani, bersama asistennya Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.