Nikita Mirzani Tarik Gugatan Rp 100 Miliar Terhadap Dokter Reza Gladys, Fokus Kasus Pidana

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, telah mencabut gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan senilai Rp 100 miliar ini terkait dengan peristiwa review produk skincare yang terjadi pada November 2024.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa surat pencabutan gugatan telah diterima oleh pengadilan. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Nikita Mirzani. Aktris berusia 39 tahun tersebut meminta agar tim kuasa hukum lebih fokus pada kasus pidana yang sedang berjalan, yaitu dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana ia menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.

Menurut Fahmi, penting untuk menentukan prioritas dalam menghadapi dua perkara hukum sekaligus, yaitu perdata dan pidana. Dengan pertimbangan ini, pihaknya memutuskan untuk memusatkan perhatian pada proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, atas dugaan wanprestasi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kejadian pada November 2024 lalu, di mana dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare-nya dengan imbalan Rp 4 miliar.

Selain itu, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Scroll to Top