Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan sound horeg, menyusul serangkaian kejadian yang meresahkan masyarakat. Fatwa ini mendapatkan dukungan penuh dari MUI pusat hingga PP Muhammadiyah.
Pemicu utama fatwa ini adalah insiden kericuhan yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, akibat protes warga terhadap kebisingan sound horeg dalam sebuah karnaval.
MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting dalam fatwa Nomor 1/2025 terkait penggunaan sound horeg:
- Pemanfaatan teknologi audio digital diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan prinsip syariah.
- Setiap individu berhak berekspresi, asalkan tidak mengganggu hak orang lain.
- Penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, disertai dengan musik dan joget membuka aurat, hukumnya haram.
- Penggunaan sound horeg dengan volume wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi, pengajian, selawatan, dan bebas dari hal-hal yang diharamkan, diperbolehkan.
- Adu sound (battle sound) yang menimbulkan kebisingan berlebihan dan pemborosan harta, hukumnya haram mutlak.
- Penggunaan sound horeg yang merugikan pihak lain, wajib dilakukan penggantian kerugian.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menekankan bahwa fatwa ini bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga dampak sosial dari praktik sound horeg itu sendiri.
Dukungan dari Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut baik fatwa ini dan menekankan perlunya aturan dalam penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu masyarakat. Menurutnya, penggunaan sound horeg yang merusak lingkungan, pendengaran, dan kesehatan, harus dicegah.
Anwar juga menyarankan adanya kajian lebih lanjut dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui dampak maslahat dan mafsadat dari penggunaan sound horeg.
Alasan MUI Mendukung Fatwa
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung penuh fatwa haram sound horeg karena karakteristiknya yang seringkali mengganggu masyarakat. Ia menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan berdasarkan kajian mendalam dengan para ahli.
Cholil Nafis menambahkan, sound horeg diharamkan karena menyakiti dan mengganggu orang lain. Namun, jika tidak mengganggu, seperti dalam hajatan di rumah, maka tidak masalah.