Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Ditetapkan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Program ini dilaksanakan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan MUL, SW, IBAM, dan JS sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Identitas para tersangka antara lain Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus mantan Menteri Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020).

Keempatnya diduga melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini terjadi dalam anggaran tahun 2020 hingga 2022.

"Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,980 triliun," jelas Qohar. Tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah juga tidak tercapai karena kelemahan Chromebook OS, terutama di daerah 3T.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Penyelidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus untuk membuat kajian pengadaan laptop dengan basis sistem Chrome (Chromebook). Padahal, uji coba tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.

Scroll to Top