Jakarta – Artis Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya setelah mengikuti proses hukum kasus penipuan investasi bodong yang merugikannya sebesar Rp 6,2 miliar. Dua pelaku, AAACD dan SSFS, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Bunga mempertanyakan putusan tersebut dan menyampaikan rasa frustrasinya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan apakah hukum di Indonesia terlalu sederhana.
"Bapak presiden @prabowo @gerindra, saya bingung, kecewa, dan bergetar membaca putusan @pn.jakartabarat. Apakah hukuman di negara kita sesederhana ini pak?," tulis Bunga di Instagram, Selasa (15/7/2025).
Ia menyoroti alasan kemanusiaan yang menjadi dasar keringanan vonis terhadap pelaku yang telah merugikannya. "Apakah karena ‘kemanusiaan’, memiliki anak dan orang tua yang dirawat, vonis penipuan hanya 2 tahun? Apakah hukum kita sesimpel itu?," lanjutnya.
Istri Sukhdev Singh ini juga menyinggung minimnya efek jera bagi pelaku. "Kerugian saya belum tentu tergantikan dalam 2 tahun! Dimana efek jera bagi pelaku tindak pidana???," beber Bunga.
Ia menggambarkan pelaku bisa keluar penjara dengan senyuman, seolah tidak pernah merugikan siapa pun. "Mereka keluar penjara tersenyum manis karena hukuman ringan! Apakah mereka ‘JERA’ ??? TENTU TIDAK !!!!!," tegas Bunga.
Ibu dua anak ini merasa perspektif korban sering terabaikan, hanya fokus pada sisi kemanusiaan pelaku. "Apakah ini adil untuk kami para korban? Apakah hanya melihat kemanusiaan terdakwa tanpa melihat kami sebagai korban?," ujarnya.
Bunga berharap keadilan masih ada untuk para korban yang telah berjuang menghadapi kasus ini. "Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis tapi tidak dilihat. Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan investasi bodong oleh AAACD dan SSFS. Ia mengalami kerugian Rp 6,2 miliar akibat tindak pidana tersebut.