Jonathan Frizzy (Ijonk) Resmi Mendekam di Penjara Terkait Kasus Liquid Vape Ilegal

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, kini resmi menjadi penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang sejak Senin (14/7/2025). Penahanan ini terkait kasus dugaan peredaran liquid vape yang mengandung etomidate, obat keras yang seharusnya hanya beredar dengan izin resmi.

Ijonk ditahan setelah sekitar 2,5 bulan berstatus tersangka, sejak awal Mei 2025. Sebelumnya, ia hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan pasca operasi.

Saat tiba di Lapas Pemuda, Ijonk tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar kepada awak media. Mengenakan pakaian serba hitam, ia langsung dibawa masuk. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, memahami kondisi Ijonk yang mungkin terguncang dengan situasi baru ini.

Kondisi kesehatan Ijonk sempat menjadi perhatian. Meskipun sempat muncul isu kanker, hasil pemeriksaan medis menunjukkan indikasi tersebut sangat kecil. Ia hanya memerlukan antibiotik. Selama masa penahanan, Ijonk akan menjalani isolasi selama dua minggu sebagai tahanan baru, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia akan ditempatkan di kamar karantina bersama tahanan lainnya. Pihak Lapas memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Ijonk.

Kuasa hukum Ijonk sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang masih mempertimbangkannya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berencana segera melimpahkan berkas perkara Ijonk ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang perdana diperkirakan akan digelar dalam waktu tujuh hari setelah pelimpahan berkas.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya di Bintaro, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Scroll to Top