Artis Bunga Zainal meluapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku penipuan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp6,2 miliar. Kedua pelaku, AAACD dan SSFS, hanya divonis 2 tahun penjara.
Kekecewaan tersebut disampaikan Bunga Zainal melalui akun Instagram pribadinya. Ia bahkan secara terbuka menyampaikan rasa frustrasinya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Bunga Zainal merasa heran vonis ringan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bunga Zainal mempertanyakan dasar "kemanusiaan" yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman. Ia merasa vonis 2 tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya. Ia juga mempertanyakan efek jera yang seharusnya diberikan kepada pelaku tindak pidana penipuan.
"Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit! apakah mereka ‘JERA’ ??? TENTU TIDAK !!!!!" tulis Bunga Zainal dengan nada kesal.
Ia merasa korban penipuan seringkali diabaikan dalam proses hukum, sementara faktor kemanusiaan pelaku lebih diperhatikan. Bunga Zainal berharap ke depannya para korban bisa mendapatkan keadilan yang setimpal. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk keadilan dan berharap tidak ada lagi kejadian "no viral no justice". Bunga zainal berjuang agar keadilan masih ada dan berharap korban penipuan tak terulang lagi.