Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) pada sesi pertama hari ini, Selasa (15/7/2025). Langkah ini diambil menyusul sentimen merger yang beredar luas dan penurunan harga saham yang mencolok, dianggap di luar kewajaran dinamika pasar.
Menurut keterangan resmi dari BEI, suspensi saham MFIN bertujuan untuk melindungi kepentingan investor di tengah fluktuasi harga yang ekstrem. BEI menekankan bahwa suspensi ini memberikan kesempatan bagi pelaku pasar untuk mencermati informasi yang tersedia secara lebih seksama, termasuk fundamental perusahaan dan aksi korporasi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, saham MFIN mengalami Auto Reject Bawah (ARB) sebanyak enam kali berturut-turut. Tren penurunan ini dimulai sejak mencuatnya isu penggabungan (merger) antara ADMF dan MFIN pada Senin (30/6) lalu. Harga saham MFIN telah merosot tajam sebesar 58% dari Rp3.010 hingga akhirnya disuspensi di level Rp1.210.
Seperti yang diketahui, MFIN secara resmi akan bergabung dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF), dimana Adira Finance bertindak sebagai pihak yang menerima penggabungan.
Proses penggabungan ini merupakan kelanjutan dari akuisisi Mandala Finance oleh Adira Finance dan induk perusahaannya, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. (MUFG), melalui MUFG Bank, Ltd. (MUFG Bank). Akuisisi ini rampung pada 13 Maret 2024.
Dalam transaksi akuisisi tersebut, MUFG Bank dan Adira Finance secara bersama-sama menginvestasikan Rp7,0 triliun untuk mengakuisisi 80,6% saham Mandala Finance. Komposisi kepemilikan saham terdiri dari 70,6% oleh MUFG Bank dan 10% oleh Adira Finance. Per 28 Agustus 2024, MUFG Bank meningkatkan kepemilikannya menjadi 89,26% melalui Penawaran Tender Wajib, sementara Adira Finance tetap mempertahankan 10%.
Sejumlah pelaku pasar menghubungkan tekanan pada harga saham MFIN dengan rencana merger antara MFIN dan ADMF. Spekulasi yang beredar adalah bahwa setiap 19 lembar saham MFIN akan dikonversi menjadi 1 lembar saham ADMF.