Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Diduga Rencanakan Sebelum Jadi Menteri

Kejaksaan Agung membongkar fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terungkap bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, diduga telah membentuk grup WhatsApp untuk membahas pengadaan laptop tersebut sebelum resmi menjabat sebagai menteri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa grup WhatsApp yang dibuat pada Agustus 2019 itu bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Diduga, Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan Fiona telah membentuk grup WhatsApp tersebut untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, seandainya Nadiem diangkat pada 19 Oktober 2019.

Sekitar Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan seseorang bernama Yeti Khim untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief kemudian membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

Staf Khusus Menteri, Jurist Tan, bersama Fiona, diduga memimpin rapat melalui Zoom dan meminta Direktur SD, Direktur SMP, serta Ibrahim Arief agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Padahal, Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan ini dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem Makarim diduga bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google dan membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, termasuk potensi co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

Dalam rapat, disampaikan bahwa jika program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, akan ada co-investment 30% dari Google. Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim. Nadiem diduga memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Ibrahim Arief, sebagai Konsultan Teknologi dan orang dekat Nadiem, diduga merencanakan penggunaan produk Chrome OS dan mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis yang mengarah pada Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim Arief diduga mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook saat Zoom meeting. Ibrahim Arief menolak menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS, sehingga dibuatlah kajian kedua.

Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Scroll to Top