Artis Nikita Mirzani secara mengejutkan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya dilayangkannya kepada dokter kecantikan Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan keputusan ini merupakan permintaan langsung dari Nikita yang saat ini masih mendekam di tahanan.
Alasan utama pencabutan gugatan perdata ini adalah agar Nikita dapat lebih berkonsentrasi pada kasus pidana yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurut Fahmi, Nikita ingin fokus membuktikan dirinya tidak bersalah dalam perkara pidana tersebut.
"Setelah berdiskusi dengan Nikita, dia meminta saya untuk fokus pada perkara pidananya terlebih dahulu," ujar Fahmi saat konferensi pers.
Langkah ini diambil setelah nota keberatan (eksepsi) Nikita ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyadari pentingnya memberikan perhatian penuh pada persidangan pidana yang sedang berjalan.
Fahmi menegaskan bahwa pencabutan gugatan perdata ini bukan berarti Nikita menyerah atau mundur dari perseteruannya dengan Reza Gladys. Sebaliknya, Nikita sedang mempersiapkan pembelaan yang lebih kuat dengan menghadirkan saksi-saksi kunci pada sidang pidana berikutnya.
"Saat ada dua persoalan, kita harus mengambil sikap dan menentukan skala prioritas. Skala prioritasnya adalah konsentrasi di perkara pidana," jelasnya.
Pihak Nikita berharap dengan fokus pada kasus pidana, mereka dapat lebih optimal dalam membuktikan bahwa Nikita tidak bersalah atas tuduhan yang menimpanya. Sementara itu, Fahmi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan wanprestasi di kemudian hari jika kondisi memungkinkan.
"Sidang perdata juga memerlukan waktu dan konsentrasi. Namun, kebenaran di sini (pidana) lebih banyak kebenaran materil, kita harus mempelajari keterangan saksi dan seterusnya," pungkasnya. Dengan pencabutan ini, Nikita Mirzani memilih fokus penuh untuk menghadapi tuduhan pidana yang tengah menjeratnya.