Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi ranah kewenangan Pemprov.
Khofifah menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah adalah tindakan ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan masalah ini. Ijazah adalah dokumen krusial yang tidak boleh ditahan oleh siapapun, termasuk perusahaan," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan segera memanggil para pelapor untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penerbitan ulang ijazah.
Namun, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja lengkap dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini berlaku juga bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi.
"Jika data pekerja lulusan SMA atau SMK lengkap, kami akan segera memproses penerbitan ulang ijazahnya. Bahkan jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap dapat menerbitkannya selama datanya ada di Dapodik," jelasnya.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Surabaya, dari 31 pekerja yang melapor, baru 11 yang memiliki data lengkap. Khofifah mengimbau para pekerja untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar prosesnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Khofifah menekankan bahwa solusi penerbitan ulang ijazah ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warganya, dan tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum terhadap perusahaan yang melanggar tetap akan dilanjutkan.
Gubernur juga telah bertemu dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan menahan ijazah pekerjanya. Pemilik perusahaan mengklaim tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri, dan keberadaan ijazah tersebut saat ini tidak diketahui.
Sebagai informasi tambahan, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.