DJP Manfaatkan AI dan Medsos untuk Optimalisasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengandalkan kecerdasan buatan (AI) dan media sosial (medsos) untuk memperkuat pengawasan harta wajib pajak serta mengoptimalkan sistem perpajakan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa pemanfaatan AI telah diterapkan secara luas untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. AI digunakan untuk mendeteksi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam pelaporan pajak. Selain itu, DJP juga aktif memantau aktivitas wajib pajak di platform media sosial.

"Prinsipnya seperti machine learning. Kami menganalisis pola data dari Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak selama 5-10 tahun terakhir, serta aktivitas mereka di media sosial," ungkap Bimo.

Media sosial menjadi sumber informasi berharga untuk mengidentifikasi aset yang mungkin belum dilaporkan. "Misalnya, kami bisa menemukan aset yang tidak sesuai dengan SPT atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini sudah lama kami lakukan, tapi sekarang AI memungkinkan kami untuk mendeteksi irregularities dengan lebih baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan strategi optimalisasi penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026, yang salah satunya adalah penggalian potensi perpajakan melalui analisis data dan media sosial.

"Penggalian potensi tersebut akan dilakukan melalui analisis data dan media sosial," kata Anggito.

Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026, yang bertujuan untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, dan mendukung perekonomian. Langkah ini akan didukung dengan anggaran senilai Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan pada tahun depan senilai Rp 52,01 triliun.

Scroll to Top