Buronan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jadi Incaran Internasional

Kejaksaan Agung terus berupaya melacak keberadaan Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Informasi terkini menyebutkan bahwa Jurist Tan berada di luar negeri.

"Saat ini, kami sedang memastikan lokasi pasti yang bersangkutan. Kami akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara mana pun yang terdeteksi menjadi tempat persembunyiannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Penyidik kemungkinan tidak akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Jurist Tan. Langkah selanjutnya adalah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.

Menanggapi informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebutkan bahwa Jurist Tan berada di Australia, Kapuspenkum menegaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun.

Pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kemendikbudristek. Anggaran sebesar Rp 9,3 triliun dialokasikan dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop yang seharusnya digunakan oleh anak-anak di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Namun, dalam proses pengadaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem Makarim tersebut tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.
  3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Scroll to Top