Kota Malang Larang Total Pertunjukan Sound Horeg Gara-Gara Kericuhan!

Pemerintah Kota Malang mengambil tindakan tegas dengan melarang segala bentuk kegiatan yang menggunakan sound horeg di seluruh wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil menyusul insiden kericuhan yang terjadi saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kompol Wiwin Rusli, perwakilan dari Polresta Malang Kota, membenarkan pelarangan ini. Menurutnya, kegiatan sound horeg dianggap sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kejadian di Mulyorejo menjadi salah satu pemicu utama, di mana kebisingan yang dihasilkan memicu konflik antara peserta karnaval dan warga setempat.

"Pertimbangannya murni karena mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini. Sanksi yang diberikan berupa penahanan di Polresta. Masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Tujuannya adalah untuk memastikan acara berlangsung tertib dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Kericuhan di Mulyorejo sendiri bermula ketika seorang warga merasa terganggu dengan suara bising sound horeg yang melintas di depan rumahnya. Kondisi diperparah karena anaknya sedang sakit. Teguran yang dilayangkan berujung pada adu fisik, di mana suami dari warga tersebut mendorong salah satu peserta karnaval. Aksi ini memicu amarah peserta lain dan terjadilah pengeroyokan.

Korban pengeroyokan sempat melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kelurahan dan kepolisian. Pihak penyelenggara karnaval juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban.

Scroll to Top