Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Periksa 80 Saksi, Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa total 80 saksi untuk mengungkap lebih dalam praktik yang merugikan negara ini.

Menurut keterangan resmi Kejagung, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Sayangnya, satu orang saksi yang dijadwalkan hadir pada hari tertentu mangkir dari panggilan. Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menggandeng tiga ahli untuk membantu mendalami aspek teknis dan menghitung kerugian negara secara akurat.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam perkembangannya, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor GOTO dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan investasi yang diduga terkait dengan proyek digitalisasi laptop ini. Penggeledahan dilakukan karena urgensi pembuktian. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut terkait dengan investasi yang diterima oleh GOTO.

Penyidik juga tengah menelusuri pembentukan grup WhatsApp yang diduga menjadi sarana komunikasi internal proyek Chromebook. Grup ini diketahui dibuat sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka masih berada di luar negeri.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Scroll to Top