Sidang kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan perbuatan asusila, termasuk persetubuhan dan aborsi, yang diduga dilakukan terhadap putrinya yang masih di bawah umur, LM.
Vadel tiba di pengadilan dengan mobil tahanan sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat. Saat ditanya kondisinya, ia mengaku sehat. Di tengah proses hukum yang berjalan, Vadel mengungkapkan kerinduan terbesarnya adalah menari.
"Kangen nge-dance tuh kangen banget," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Namun, ketika ditanya apakah ia masih menyempatkan diri untuk berlatih menari di dalam tahanan, Vadel menjawab bahwa dirinya lebih fokus untuk beribadah. Sidang sendiri berlangsung secara tertutup mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Mengenai rencana setelah menjalani hukuman, Vadel menyatakan keinginannya untuk kembali ke dunia hiburan. "Setelah selesai semuanya baru," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal terkait Perlindungan Anak dan kesehatan, termasuk Pasal 76D dan Pasal 77A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Laporan Nikita tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.