BSU 2025: Jadwal Pencairan, Cara Cek Status, dan Alasan Dana Belum Cair

Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juli 2025, membawa harapan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan ini merupakan wujud dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai penyaluran BSU tahap pertama sejak Juni 2025 kepada sekitar 4,5 juta pekerja. Memasuki bulan Juli, pencairan tahap kedua pun digulirkan. Lantas, sampai kapan BSU 2025 ini bisa dicairkan?

Batas Waktu Pencairan BSU 2025

Bagi pekerja yang menerima BSU melalui Kantor Pos Indonesia, pencairan dimulai sejak 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025. Penerima diimbau untuk segera mencairkan dana sebelum batas waktu yang ditentukan.

Rincian Jadwal Pencairan BSU 2025:

  • Via Kantor Pos: 3 – 15 Juli 2025
  • Via Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri): Jadwal resmi menunggu pengumuman dari Kemnaker.

Informasi terbaru mengenai penyaluran BSU melalui bank Himbara akan diumumkan melalui situs resmi dan media sosial Kemnaker.

Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 adalah program pemerintah yang memberikan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada sekitar 17,3 juta pekerja aktif. Tujuan program ini adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal. Bantuan disalurkan secara bertahap melalui Kantor Pos dan bank-bank Himbara.

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025

Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa cara berikut:

1. Melalui Laman Kemnaker:

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Cari bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
  • Masukkan NIK (16 digit) dan kode keamanan yang tertera.
  • Klik "Cek Status".

2. Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

3. Melalui Aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO.
  • Pilih opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  • Pilih "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi.
  • Tekan "Lanjutkan".

4. Melalui Aplikasi Pospay:

  • Unduh aplikasi Pospay.
  • Buka aplikasi dan klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan atas, lalu klik logo Kemnaker.
  • Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan".
  • Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk mengambil foto eKTP.

Mengapa BSU 2025 Belum Cair?

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU namun belum menerima dana, berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:

  1. Tidak Memenuhi Syarat: Penerima BSU harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
  2. Sudah Menerima Bantuan Lain: BSU tidak diberikan kepada penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
  3. Masalah Data Rekening: Kendala pada data rekening, seperti rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan NIK, dapat menghambat pencairan.

Pantau Informasi Resmi

Pastikan Anda mengikuti akun media sosial resmi berikut untuk mendapatkan informasi terbaru dan terhindar dari penipuan:

  • Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)
  • Pos Indonesia (@posindonesia.ig)
  • Situs resmi: kemnaker.go.id
Scroll to Top