Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak, di Wilayahnya

Pemerintah Singapura angkat bicara setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan Mohammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah, diduga berada di negara tersebut.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada hari Rabu, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Kemenlu Singapura menambahkan, jika ada permintaan resmi, pihaknya siap memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid dipastikan berada di luar negeri dan telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menemukan dan membawa pulang yang bersangkutan.

Penyidik mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah tiga kali dipanggil untuk diperiksa, namun selalu mangkir.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Scroll to Top