Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), memasuki babak baru dengan munculnya berbagai tanggapan dari pihak terkait. Menjelang vonis yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025, perdebatan mengenai dasar hukum kasus ini semakin memanas.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong seharusnya bebas dari jeratan hukum. Hotman merujuk pada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2017 yang memperbolehkan kegiatan impor gula yang kini dipermasalahkan. Menurut Hotman, izin dari pejabat tinggi kejaksaan saat itu seharusnya menjadi dasar pembebasan Tom Lembong.
Pernyataan Hotman ini langsung mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dokumen yang disebut Hotman hanyalah pendapat hukum (legal opinion) yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pendapat hukum tersebut bukanlah izin mutlak untuk melakukan impor gula dan semua proses harus melalui koordinasi lintas sektoral. Pihak kejaksaan meminta publik untuk fokus pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan pada isu di luar persidangan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga memberikan respons terhadap pernyataan Hotman Paris. Ia menyarankan Hotman untuk fokus pada kasus kliennya sendiri dan membaca berkas perkara kasus impor gula secara utuh sebelum memberikan komentar. Ari menilai, pernyataan Hotman hanya menguntungkan dirinya sendiri, mengingat Hotman adalah pengacara salah satu terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Angels Products. Ari menekankan pentingnya etika profesi bagi seorang pengacara dan meminta Hotman tidak mencampuri urusan klien lain.
Kasus ini terus bergulir dengan berbagai argumen hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini. Tom Lembong sendiri tetap bersikukuh membantah terlibat dalam korupsi dan meminta dibebaskan. Ia sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara atas dugaan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 515 miliar.