Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Sebuah perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google diduga menjadi imbalan atas proyek digitalisasi pendidikan ini.
Menurut Kejagung, Menteri Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google setelah ia dilantik untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), yang bertemu dengan Google untuk membicarakan detail teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pertemuan tersebut, JT diduga menyampaikan adanya co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Google kepada Kemendikbudristek. Informasi ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sekretaris Jenderal dan Direktur SMP serta SD periode 2020-2021.
Pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop yang ditujukan bagi sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, sistem operasi Chrome OS dianggap kurang efektif karena keterbatasan akses internet di daerah-daerah tersebut.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk JT, Direktur SMP dan SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, serta seorang mantan konsultan teknologi. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.