Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengendus keberadaan salah satu tersangka, Jurist Tan, di Australia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menindaklanjuti informasi penting tersebut.
"Setiap petunjuk yang kami terima akan kami dalami," ujar Kapuspenkum Kejagung, mengindikasikan keseriusan lembaga dalam menangani kasus ini. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi keberadaan Jurist Tan.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jurist Tan menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri. Tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan).
MAKI mendesak Kejagung untuk menerbitkan red notice melalui Interpol agar Jurist Tan dapat segera dipulangkan ke Indonesia. "Kerja sama internasional sangat penting untuk membawa tersangka kembali ke tanah air," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Informasi yang diterima MAKI menyebutkan bahwa Jurist Tan telah berada di Australia selama dua bulan terakhir. Ia diduga terlihat di Sydney dan Alice Spring. Data ini akan segera diserahkan kepada penyidik Kejagung untuk membantu proses pengejaran.
Selain mengejar Jurist Tan, MAKI juga mendorong Kejagung untuk mengembangkan pengusutan kasus ini dan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Bahkan, MAKI menyinggung potensi keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini.
MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penambahan tersangka atau jika kasus ini terkesan jalan di tempat. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Boyamin.