Nadiem Makarim dan Skandal Laptop Chromebook: Fakta-Fakta yang Terungkap

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah fakta penting terkait program digitalisasi pendidikan ini.

Kejagung mengindikasikan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop pada tahun 2020-2022. Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi yang telah direncanakan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Sebuah fakta menarik terungkap, yaitu adanya grup WhatsApp (WA) bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019. Grup ini diduga membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem, bersama dengan pihak lain, diduga terlibat dalam pembuatan kontrak kerja konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief, seorang konsultan, bertugas membantu program TIK dengan menggunakan Chrome OS.

Jurist Tan juga diduga memimpin rapat-rapat melalui Zoom, mengarahkan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS. Padahal, sebagai stafsus menteri, Jurist tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Nadiem Makarim juga disebut bertemu dengan pihak Google untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut, membahas teknis pengadaan dengan menggunakan Chrome OS, termasuk potensi co-investment dari Google.

Dalam rapat daring pada 6 Mei 2020, Nadiem diduga memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, meskipun saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Ibrahim Arief, sebagai konsultan teknologi, juga diduga merencanakan penggunaan produk Chrome OS dan mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis yang mendukung Chrome OS.

Pemeriksaan dan Pendalaman Kejagung

Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kejagung mendalami peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun.

Penyidik masih mendalami potensi keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek ini. Salah satu fokus investigasi adalah hubungan antara proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa undang-undang tidak mengharuskan adanya keuntungan pribadi bagi seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Seseorang dapat menjadi tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun. Hal ini diduga terjadi karena laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal.

Pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Laptop tersebut ditujukan untuk anak-anak di daerah 3T.

Kejagung menyebut bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Kerugian negara dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia, termasuk markup harga dan item software yang tidak sesuai.

Pergantian Pejabat yang Tak Bisa Ikuti Arahan

Kejagung juga mengungkap adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendikbudristek saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat tersebut diganti karena dianggap tidak bisa melaksanakan perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

PPK yang diganti awalnya diminta untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, karena dianggap tidak mampu, ia diganti dengan PPK baru yang kemudian menindaklanjuti perintah tersebut.

Scroll to Top