Kasus pelecehan seksual di dalam pesawat kembali mencoreng dunia penerbangan. Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang pria paruh baya berinisial IM (50) dalam penerbangan Citilink QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada 14 Juli 2025. IM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat pesawat lepas landas dari Bandara Ngurah Rai, Bali sekitar pukul 23.00 WITA. Korban yang duduk bersebelahan dengan pelaku, hendak berswafoto di dekat jendela. Pelaku kemudian menawarkan bantuan membukakan alat makan korban yang masih terbungkus plastik dengan cara menggigitnya. Saat mengembalikan sendok, pelaku menyentuh paha korban.
Korban yang terkejut, memberi tahu tantenya yang duduk bersamanya, namun sang tante tidak menyadari apa yang terjadi. Setelah diizinkan ke toilet, korban menangis histeris dan melaporkan kejadian tersebut kepada pramugari. Korban kemudian dipindahkan ke tempat duduk lain.
Tindakan Cepat Pihak Berwajib
Setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku di Terminal 1. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada dini hari tanggal 15 Juli 2025.
Pelaku Dijerat UU TPKS dan KUHP
IM, seorang lulusan Kedokteran Hewan, kini mendekam di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
Motif Pelaku Terungkap
Menurut Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, pelaku mengaku tertarik pada korban dan melakukan pelecehan tersebut secara sadar.
Tanggapan Citilink
Pihak Citilink Indonesia menyatakan penyesalan atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh penumpang. Citilink juga memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban dalam melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam investigasi lebih lanjut.