Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Chandra Daya Investasi (CDIA) dan Indokripto Koin Semesta (COIN) pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025.
Suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang cukup bagi investor untuk benar-benar mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi terkait kedua saham tersebut.
"Diharapkan pihak-pihak terkait senantiasa memantau pengungkapan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," demikian pernyataan resmi dari BEI.
Sebagai catatan, CDIA baru saja melakukan Initial Public Offering (IPO) dan tercatat di BEI pada tanggal 9 Juli 2025. Sejak saat itu hingga tanggal 16 Juli 2025, saham CDIA terus mengalami kenaikan signifikan, bahkan menyentuh batas auto reject atas (ARA) setiap harinya. Secara total, saham perusahaan milik Prajogo Pangestu ini telah melonjak sebesar 310,53%, atau lebih dari empat kali lipat dari harga awalnya.
Senada dengan CDIA, COIN juga melantai di bursa pada tanggal yang sama. Harga IPO perusahaan kripto pertama yang go public di Indonesia ini dipatok sebesar Rp 100. Akibatnya, harga saham COIN telah meroket sebesar 374%, hampir lima kali lipat dari harga IPO.