Jakarta – Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan kepada Razman Arif Nasution. Hotman secara tegas berharap agar vonis terhadap Razman nantinya dapat diperberat.
"Saya ingin hukumannya lebih berat, supaya pengacara dengan karakter seperti dia tidak lagi berpraktik hukum," ujar Hotman melalui pesan singkat, Rabu (16/7/2025).
Hotman berpendapat Razman seharusnya mendapatkan hukuman maksimal, yakni 4 tahun penjara.
Razman Tidak Gentar dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara
Razman, yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, menyatakan tidak takut dengan tuntutan tersebut.
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tetapi saya kecewa dengan penegak hukum seperti ini," ungkap Razman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Razman menegaskan pihaknya akan membuktikan dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam pembelaannya. Sidang pembelaan Razman dijadwalkan pada Selasa (29/7).
"Kami akan membuat pembelaan dan mengungkap semuanya. Kami akan buktikan bahwa ada pelecehan seksual dan hubungan yang tidak didasari suka sama suka," tegasnya.
Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain tuntutan pidana penjara 2 tahun, jaksa juga menuntut Razman membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan Razman yang merusak nama baik orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak sopan di persidangan, merusak harkat martabat pengadilan, dan pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.