Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Pukat UGM Desak Kejagung Buru Mantan Anak Buah Nadiem Makarim Hingga Australia

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jika panggilan tidak diindahkan, Pukat UGM meminta Kejagung menerbitkan red notice agar Jurist Tan dapat ditahan di negara tempatnya berada.

"Jika tersangka tidak hadir setelah dipanggil, segera terbitkan red notice agar dapat dilakukan penahanan sementara di negara tempat yang bersangkutan berada," tegas peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Langkah selanjutnya, menurut Zaenur, adalah pengajuan ekstradisi ke pemerintah Australia, mengingat dugaan kuat Jurist Tan berada di sana. Proses ekstradisi ini memerlukan kerjasama erat, dengan Kementerian Hukum sebagai sentral authority.

Penangkapan Jurist Tan dianggap krusial untuk mengungkap secara terang benderang seluruh fakta dalam kasus korupsi senilai Rp 9,9 triliun ini. Zaenur menambahkan, proses hukum terhadap Jurist Tan penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).

MAKI Ungkap Dugaan Keberadaan Jurist Tan di Australia

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah memberikan informasi bahwa Jurist Tan diduga kuat berada di Australia. MAKI mendesak Kejagung segera menerbitkan red notice melalui Interpol.

"Untuk memulangkan tersangka, diperlukan kerjasama dengan Interpol. Kami mendesak Kejagung segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

MAKI mengklaim memiliki informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia selama dua bulan terakhir dan pernah terlihat di Sydney dan Alice Spring. Informasi ini akan segera diserahkan kepada penyidik Kejagung untuk membantu proses pengejaran dan pemulangan.

Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan pengusutan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan Nadiem Makarim. Jika ditemukan bukti yang cukup, MAKI mendesak agar pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka.

MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penambahan tersangka atau jika pengusutan kasus ini berjalan lambat.

Scroll to Top