Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris terkait mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula memicu respons dari Kejaksaan Agung dan tim pengacara Tom Lembong.
Baik Kejagung maupun pengacara Tom Lembong kompak mengkritik Hotman Paris karena menyinggung dokumen izin importasi gula. Keduanya menyarankan Hotman Paris untuk lebih teliti dalam mempelajari dokumen yang ia sebutkan.
Hotman Paris, sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa, mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan izin importasi gula dari Kejaksaan Agung kepada Mendag terdahulu, Enggartiasto Lukita, pada tahun 2017. Menurut Hotman, izin tersebut serupa dengan izin yang diberikan kepada kliennya oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag. Ia berpendapat, Tom Lembong seharusnya bisa bebas berdasarkan dokumen ini.
Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, meminta Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan yang tidak lengkap. Sutikno menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud Hotman adalah pendapat hukum (legal opinion/LO) yang diberikan kepada Enggar sebagai Mendag penerus Tom Lembong. Sutikno menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan. Kebijakan impor harus melalui rapat koordinasi terbatas.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Hotman Paris untuk fokus pada kasus kliennya sendiri. Ia juga menyarankan Hotman untuk membaca berkas perkara secara utuh. Ari membantah bahwa pernyataan Hotman menguntungkan Tom Lembong, karena strategi pembelaan hukum mereka berbeda. Menurut Ari, tujuan Hotman adalah untuk keuntungan pribadinya, bukan untuk Tom Lembong.