Jakarta – Sidang kasus dugaan pengancaman dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Keputusan ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," ucap hakim ketua saat membacakan putusan sela, Kamis (17/7/2025). Majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera melanjutkan perkara atas nama Nikita Mirzani.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani menunjukkan sikap positif. Ia menyatakan bahwa putusan sela yang menolak eksepsi adalah hal yang lazim dalam proses peradilan. "Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ujarnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki tahap pembuktian. JPU dijadwalkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, begitu pula dengan pihak Nikita Mirzani yang akan membawa saksi meringankan.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa sebagian besar poin dalam eksepsi yang mereka ajukan dinilai masuk ke dalam materi pokok perkara. Artinya, poin-poin tersebut akan dibahas secara mendalam dalam proses pembuktian di persidangan. "Dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara," kata Fahmi.
Nikita Mirzani, aktris berusia 39 tahun, menyampaikan apresiasi atas jalannya sidang. Ia mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua," ucapnya.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap dokter Reza Gladys, bersama dengan asistennya, Mail Syahputra. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang.
JPU mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan pasal-pasal terkait UU ITE yang telah diubah, serta pasal tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan KUHP. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan segera digelar.