Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial IM (50) diduga kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, MAR, dalam penerbangan Citilink dari Denpasar menuju Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengonfirmasi laporan tersebut. "Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada tanggal 15 Juli 2025," ungkap Yandri di Tangerang, Rabu (16/7/2025).

Rangkaian Kejadian

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, insiden bermula ketika korban hendak mengambil swafoto di dekat jendela dan melewati posisi IM. Korban meminta izin untuk berfoto, dan IM mempersilakannya.

Selanjutnya, saat korban akan makan, IM menawarkan bantuan membuka bungkus sendok plastik dengan menggigitnya. Saat mengembalikan sendok, IM diduga meletakkan tangannya di paha korban.

Korban terkejut dan mencoba memberi tahu tantenya (saksi) melalui isyarat mata dan suara pelan, namun isyarat tersebut tidak dipahami. Setelah itu, korban meminta izin ke toilet. Saat korban berada di toilet, tante korban mendengar suara tangisan histeris. Tante korban kemudian melapor kepada pramugari, dan korban dipindahkan ke tempat duduk lain.

Setelah pesawat mendarat, tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu MAR, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Motif Pelaku

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa motif terduga pelaku adalah karena merasa tertarik pada korban. "Motifnya, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, yang bersangkutan tertarik pada anak korban sehingga melakukan dugaan tindakan tersebut," jelasnya. Yandri menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tersangka secara sadar.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka adalah lulusan Fakultas Kedokteran Hewan yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Respon Citilink

Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, menyatakan bahwa kejadian ini terjadi saat penerbangan berlangsung dan segera ditangani oleh kru. Citilink memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Pihaknya berkomitmen memberikan dukungan dalam proses investigasi dan berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh penumpang di setiap penerbangan. Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen penuh menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan seluruh penumpang.

Scroll to Top