Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu, penyidik menemukan dokumen penting terkait investasi yang diterima oleh perusahaan teknologi tersebut.
"Dokumen-dokumen yang kami sita berkaitan dengan investasi yang diterima GoTo dan relevan dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengindikasikan bahwa penyidikan semakin intensif.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat-surat, dan perangkat elektronik seperti flashdisk. Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google, sebagai imbalan atas proyek pengadaan laptop Chromebook. Perjanjian ini diduga terjadi setelah pertemuan antara Menteri saat itu dengan pihak Google terkait rencana pengadaan TIK.
Kejagung kini tengah menyelidiki apakah ada kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Fokus utama penyidik adalah mencari tahu potensi keuntungan yang mungkin diperoleh oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk staf khusus menteri dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan pengadaan TIK ke produk tertentu, yaitu Chrome OS, sehingga merugikan negara sekitar Rp1,9 triliun.
Menanggapi hal ini, GoTo menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak memiliki hubungan dengan perusahaan sejak tahun 2019. Perusahaan juga menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. GoTo berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.