Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya sudah diantisipasi sejak awal proses persidangan.
Menurut Surya Bakti Batubara, salah satu anggota tim kuasa hukum Reza Gladys, eksepsi yang diajukan oleh kubu Nikita Mirzani dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kokoh. Lebih lanjut, Surya mengungkapkan bahwa kualitas eksepsi tersebut sangat dipertanyakan. Dengan kata lain, mereka menilai bahwa argumen yang diajukan Nikita Mirzani tidak cukup kuat untuk menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.