Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Pihak Reza Gladys menyatakan telah memprediksi hasil tersebut.
Menurut kuasa hukum Reza Gladys, Surya Bakti Batubara, eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar yang kuat. Ia bahkan mempertanyakan kualitas tim penasihat hukum Nikita Mirzani.
"Eksepsi itu abal-abal," tegas Surya Bakti Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menambahkan bahwa tim Nikita Mirzani kurang cermat dalam membela kliennya. Ia menyayangkan strategi hukum yang diambil karena dinilai merugikan Nikita Mirzani.
Pihak Reza Gladys menilai eksepsi yang diajukan hanya berisi pengulangan poin-poin yang sama. Dari 11 poin yang dijabarkan, inti permasalahannya hanya berkisar pada 3 poin saja.
Tim kuasa hukum Reza Gladys berharap Nikita Mirzani menyadari perbuatannya. Mereka juga menyoroti sikap Nikita Mirzani selama persidangan yang dinilai kurang menghormati proses hukum.
"Ubahlah sikap, pengadilan itu tempat yang mulia. Bersikap sopan selama persidangan," ungkap Surya Batubara.
Ia juga menyarankan agar Nikita Mirzani terbuka dan jujur dalam memberikan keterangan. Keterbukaan, menurutnya, dapat meringankan hukumannya.
"Jangan berbelit-belit, adanya keterbukaan bisa meringankan Terdakwa," pesan kuasa hukum Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys, serta pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal UU ITE dan UU Pencucian Uang yang dikaitkan dengan KUHP.