Trump Akan Kenakan Tarif Impor Baru ke Lebih dari 150 Negara

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana mengirimkan surat pemberitahuan kepada lebih dari 150 negara terkait pengenaan tarif impor baru. Trump mengindikasikan tarif yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Putih, Trump menyatakan bahwa tarif ini akan diberlakukan secara seragam kepada negara-negara yang ditargetkan. Ia menambahkan, negara-negara tersebut bukanlah negara besar dengan volume perdagangan signifikan.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Real America’s Voice, Trump menyebutkan angka 10-15 persen sebagai kemungkinan tarif yang akan dikenakan, meskipun keputusan final belum ditetapkan.

Serangkaian tuntutan tarif telah dikeluarkan Trump dalam beberapa hari terakhir. Melalui surat, negara-negara lain diberi tenggat waktu hingga 1 Agustus untuk bernegosiasi mengenai persyaratan yang lebih baik dengan AS, jika tidak ingin dikenakan bea masuk baru.

Tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 9 Juli diperpanjang selama tiga minggu, memicu kekhawatiran di antara mitra dagang yang ingin menghindari tarif yang lebih tinggi.

Awalnya berharap mendapatkan banyak kesepakatan, Trump justru menganggap surat-surat tarif itu sendiri sebagai sebuah kesepakatan.

Trump mengisyaratkan kurangnya minat untuk terlibat dalam negosiasi yang berlarut-larut. Meskipun demikian, ia tetap membuka peluang bagi negara-negara untuk mencapai kesepakatan yang dapat mengurangi tarif tersebut.

Scroll to Top