Paiman Raharjo Tempuh Jalur Hukum, Gugat dan Laporkan Roy Suryo Cs Atas Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, mengambil tindakan tegas dengan menggugat dan melaporkan Roy Suryo beserta sejumlah pihak lainnya. Langkah hukum ini ditempuh menyusul tudingan yang dilayangkan oleh Roy Suryo Cs yang menyebut Paiman terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Paiman, membenarkan adanya gugatan perdata dan laporan pidana yang diajukan. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tujuh orang sebagai tergugat, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan beberapa nama lainnya. Mereka digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tudingan bahwa Paiman adalah dalang penerbitan ijazah palsu Jokowi. Tuduhan ini, menurut pihak Paiman, terjadi antara bulan Mei hingga Juli 2025.

Tim kuasa hukum Paiman menekankan bahwa baik Bareskrim Polri maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengkonfirmasi keaslian ijazah Jokowi. Meski demikian, Roy Suryo Cs tetap bersikeras dengan tudingannya, yang dianggap merugikan nama baik dan reputasi Paiman. Dalam gugatannya, Paiman menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil masing-masing sebesar Rp750 juta.

Selain gugatan perdata, Paiman juga melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum dan menjerat sejumlah nama, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Abraham Samad, dan lainnya. Laporan pidana ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan yang bertujuan menimbulkan permusuhan dan kebencian.

Scroll to Top