ICC Tolak Mentah-Mentah Permintaan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan tegas menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi upaya Israel untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, ICC juga menolak permohonan Israel untuk menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki. Keputusan ini semakin memperkuat komitmen ICC untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah tersebut.

Dalam putusannya yang dikeluarkan pada hari Rabu, 16 Juli 2025, Majelis Pra-Sidang I ICC menyatakan bahwa kedua permintaan Israel yang diajukan pada 9 Mei lalu ditolak. Majelis ini memiliki peran krusial dalam tahap awal proses di ICC.

Israel berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina. Namun, pengadilan menolak mentah-mentah argumen tersebut, menegaskan kembali putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan sebaliknya.

ICC juga menyatakan bahwa putusan Majelis Banding sebelumnya tidak dapat diartikan sebagai upaya untuk melemahkan yurisdiksi pengadilan. Penangguhan investigasi hanya berlaku jika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sesuai dengan Statuta Roma. Para hakim ICC mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan semacam itu.

Permintaan Israel untuk menyangkal kesempatan bagi Palestina untuk menyampaikan pandangannya juga ditolak. ICC merasa telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

Sebelumnya, ICC telah memutuskan bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan yurisdiksi pengadilan meluas hingga ke Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina telah dibuka sejak 3 Maret 2021.

Meskipun Israel sempat menggugat yurisdiksi ICC dan menyangkal adanya kejahatan perang di Jalur Gaza, Majelis Pra-Sidang ICC tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meskipun Majelis Banding sempat mengembalikan masalah yurisdiksi ke Majelis Pra-Sidang, para hakim ICC menegaskan bahwa gugatan yurisdiksi yang diajukan Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah penangkapan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.

Scroll to Top