Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dinyatakan melanggar Undang-Undang Perdagangan terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM). Hal ini diungkapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut hakim, Pasal 26 dan 27 UU Perdagangan secara spesifik menyebutkan bahwa gula impor yang diperbolehkan adalah gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi. Sementara itu, Tom Lembong menerbitkan kebijakan impor GKM dengan tujuan menciptakan stok gula nasional.
Hakim berpendapat bahwa GKM bukanlah kebutuhan pokok, melainkan bahan baku untuk memproduksi kebutuhan pokok. Kebijakan Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM untuk kemudian diolah menjadi GKP dinilai bertentangan dengan UU Perdagangan. Penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) dalam hal ini juga dianggap melanggar aturan.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom Lembong bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan menguntungkan pengusaha gula swasta. Tuntutan tersebut berupa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom Lembong dan tim pembelanya membantah tuntutan jaksa, mengklaim bahwa kasus ini bermotif politis karena perbedaan pandangan politik pada Pilpres 2024. Mereka juga berpendapat bahwa keterangan saksi di persidangan justru memberikan indikasi yang meringankan.