Nikita Mirzani menunjukkan ketenangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Putusan sela ini membuka jalan bagi persidangan untuk berlanjut.
Hakim ketua dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keberatan yang diajukan Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani berujar bahwa hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang lazim. Ia kini memfokuskan diri pada sidang selanjutnya yang akan menghadirkan saksi dari pihak jaksa dan saksi dari pihaknya. Sidang tersebut dijadwalkan pada minggu depan.
"Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa," ujar Nikita. Ia juga menambahkan bahwa minggu depan persidangan akan memasuki pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Nikita juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan atas kelancaran jalannya persidangan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Reza Gladys dan terjerat tuduhan pencucian uang.
Dalam dakwaan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.