Jakarta berduka atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Tom Lembong bersalah dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan ini memicu reaksi emosional dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tak kuasa menahan kesedihannya. Usai mendengar putusan, Saut langsung memeluk erat Anies Baswedan yang turut hadir di persidangan. Raut wajah Saut menggambarkan duka mendalam atas vonis yang menimpa Tom Lembong.
Anies Baswedan pun menunjukkan ekspresi serupa. Meskipun berusaha tegar, kesedihan jelas terpancar dari wajahnya. Ia tampak menahan diri menyaksikan sahabatnya harus menjalani hukuman penjara.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, mengabaikan asas kepastian hukum, dan tidak akuntabel dalam pengendalian stabilitas harga gula. Selain itu, Tom Lembong dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih dengan harga terjangkau.
Vonis ini menjadi pukulan berat bagi Tom Lembong, serta para pendukung dan sahabatnya. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya dalam sektor perdagangan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.