Permohonan Israel Ditolak: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Dengan keputusan ini, surat penangkapan atas keduanya tetap sah dan berlaku.

Israel mengajukan dua permohonan utama kepada ICC. Pertama, permintaan pembatalan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Kedua, penangguhan investigasi terhadap dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki.

Majelis Pra-Sidang I ICC, yang berperan penting dalam tahap awal proses pengadilan, menolak kedua permintaan tersebut pada 9 Mei lalu. Pengadilan menolak argumen Israel yang menyatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina. Keputusan ini memperkuat putusan-putusan sebelumnya.

ICC menambahkan bahwa putusan Majelis Banding pada 24 April lalu tidak dapat diartikan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan. Penangguhan investigasi hanya berlaku jika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sesuai dengan pasal 19 ayat (7) Statuta Roma. ICC mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan semacam itu.

Majelis Pra-Sidang I juga menolak permintaan Israel untuk menolak kesempatan Palestina menyampaikan pandangannya, karena pengadilan menganggap telah memiliki informasi yang cukup.

ICC Membuka Penyelidikan Situasi di Palestina

Pada 5 Februari 2021, ICC memutuskan bahwa Palestina adalah Negara Pihak Statuta Roma dan yurisdiksi pengadilan mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.

Kantor kejaksaan ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap situasi di Palestina pada 3 Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi ICC berdasarkan pasal 19 ayat (2) Statuta Roma pada 23 September 2024, dan menyangkal adanya kejahatan perang di Jalur Gaza.

Majelis Pra-Sidang ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November 2024, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada 24 April 2025, Majelis Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel dan mengembalikan masalah tersebut ke Majelis Pra-Sidang untuk putusan substantif.

Dalam putusannya, hakim ICC menegaskan bahwa gugatan yurisdiksi yang diajukan Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah penangkapan itu akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.

Scroll to Top