Penumpukan Tiang dan Kabel Fiber Optik Resahkan Warga Pematangsiantar

Warga Kota Pematangsiantar mengeluhkan keberadaan tiang dan kabel fiber optik layanan internet yang menumpuk di berbagai ruas jalan dan area permukiman. Kondisi ini dinilai memperburuk estetika kota dan berpotensi membahayakan.

Satpol PP Pematangsiantar, melalui Plt Kasatpol PP Farhan Zamzamy, mengarahkan agar konfirmasi terkait masalah ini ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Satpol PP menyebut bahwa pemilik tiang telah memiliki rekomendasi dari Dinas PUTR.

Farhan menambahkan, meskipun Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan, penindakan memerlukan aduan masyarakat yang dilengkapi data dan bukti yang valid.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Pematangsiantar telah mendesak Dinas PUTR untuk menghentikan sementara penerbitan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel fiber optik. Desakan ini muncul setelah Kadis PUTR, Sofian Purba, mengakui bahwa aktivitas jaringan internet swasta tersebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi III, Erwin Freddy Siahaan, menilai pemasangan kabel yang tidak teratur merusak keindahan kota, membuatnya terlihat seperti "sarang laba-laba" dan berpotensi membahayakan warga.

Menanggapi kritik tersebut, Sofian menjelaskan bahwa Dinas PUTR sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemanfaatan ruang publik oleh pihak ketiga, termasuk pemasangan jaringan kabel di atas maupun di bawah tanah. Menurutnya, selama ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk menarik retribusi dari aktivitas tersebut.

Warga berharap agar koordinasi antara Dinas PUTR, Satpol PP, dan DPRD dapat menghasilkan aturan yang jelas dan penertiban yang efektif guna mengatasi masalah penumpukan tiang dan kabel fiber optik ini.

Scroll to Top